LKjIP Kecamatan Pageruyung Tahun 2025

LKJIP sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatan pelayanan publik dan mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini sekaligus bentuk laporan akuntabilitas kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kendal, bahwa Kecamatan Pageruyung mempunyai komitmen dan tekad yang kuat melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcomes. Disisi lain, laporan ini juga disusun utnuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Camat Pageruyung nomor : 060 / 35/ 2026 tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Pageruyung.